Selasa, 24 Januari 2012

facebook


 
Siapa sih yang ga kenal Facebook? Anak SD pun ditanya pasti dah kenal dengan situs pertemanan besutan Mark Zuckerberg yang sudah menjadi milyader muda karena Facebook. Bagi pengguna Facebook atau yang di sebut juga sebagai facebookers yang jumlahnya sudah mencapai 800 juta pengguna diseluruh dunia, tiada hari tanpa update status. Selain sebagai situs pertemanan Facebook juga digunakan sebagai media promosi untuk berbisnis online. Namun tahukah anda, ada beberapa fakta mengenai Facebook yang perlu anda ketahui mengenai Facebook.
1. Rata-rata user hanya mempunyai 130 teman
Rata-rata jumlah teman di Facebook adalah 130, dan wanita cenderung memiliki sedikit lebih banyak daripada pria. Namun walaupun memiliki ratusan teman, kebanyakan orang hanya berinteraksi secara teratur dengan 4 sampai 7 orang.
2. Sebesar 25% pengguna di putuskan lewat Facebook 
Sebuah survey yang dilakukan pada Juni 2010 dari 1.000 pengguna Facebook 70% di antaranya adalah laki-laki dan menemukan bahwa 25% telah "dibuang" melalui Facebook.
Dua puluh satu persen dari mereka yang disurvei mengatakan mereka akan mengakhiri hubungan mereka dengan mengubah status Facebook hubungan dengan "single."
3. Facebook melarang foto menyusui
Facebook, sebagai situs jejaring sosial populer, melarang foto sedang menyusui dan hal ini memicu kemarahan ibu ketika mengupload foto menyusui bayi di profil pribadi mereka karena mereka dianggap agak terlalu vulgar. Padahal mereka masih menemui iklan pada facebook yang memperlihatkan wanita berbikini.
4. Facebook menyebabkan 1 dari 5 Perceraian 
Menurut survey yang dilakukan oleh American Academy of Matrimonial Lawyers menerangkan bahwa sekitar 80% pengacara perceraian melaporkan bahwa terjadi lonjakan kasus perceraian karena menggunakan media Facebook sebagai media perselingkuhan
5. Al Pacino sebagai "face" pertama di Facebook
Ingat dengan  logo pria yang tampak menyedihkan pada situs lama Facebook? Menurut David Kirkpatrick ternyata bahwa logo pria tersebut dibuat oleh teman Zuckerberg dan teman sekelasnya Andrew McCollum, tak lain adalah gambar Al Pacino muda!
6. Sebesar 36% mengecek facebook mereka setelah melakukan seks!
Pada Oktober 2009 dilakukan studi oleh Retrevo menyatakan bahwa jejaring sosial menjadi bagian yang semakin penting dari kehidupan orang muda. Karena diantara mereka sebanyak 36% mengaku mengecek Facebook setelah berhubungan seks,  40% responden mengaku melakukannya sambil mengemudi, 64% mengatakan mereka melakukannya di tempat kerja.
7. Lebih dari 350 Juta menderita kecanduan Facebook

Facebook Addiction Disorder (FAD) adalah istilah yang diperkenalkan oleh phychologists AS untuk mereka yang kecanduan Facebook dan kehidupan mereka benar-benar terpengaruh secara sosial. Efek yang paling umum adalah hilangnya produktivitas, ketidakmampuan untuk berkonsentrasi, kurangnya pergaulan, dan yang paling ekstrem mereka menjadi terisolasi dari dunia!
8. Pengguna Facebook memiliki nilai lebih rendah daripada non-penggunaMenurut sebuah penelitian baru yang dilakukan oleh Aryn Karpinski dari Ohio State University dan Adam Duberstein dari Ohio Dominican University, menyatakan bahwa mahasiswa yang menggunakan jaringan sosial secara signifikan nilai IPK nya lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak menggunakan.

kesultanan siak


KESULTANAN SIAK

Kesultanan Siak Sri Inderapura merupakan sebuah Kerajaan Melayu yang pernah berdiri di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Indonesia.
Siak Sri Inderapura merupakan kerajaan Islam, yang didirikan di Buantan oleh Raja Kecil dari Pagaruyung bergelar Sultan Abdul Jalil pada tahun 1723, setelah sebelumnya terlibat dalam perebutan tahta Johor. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya Kesultanan Siak muncul menjadi sebuah kekuatan yang diperhitungkan di pesisir timur Sumatera dan Semenanjung Malaya di tengah tekanan imperialisme Eropa. Jangkauan terjauh pengaruh kerajaan ini sampai ke Sambas di Kalimantan Barat, sekaligus mengendalikan jalur pelayaran antara Sumatera dan Kalimantan.
Pasang surut kerajaan ini tidak lepas dari persaingan dalam memperebutkan penguasaan jalur perdagangan di Selat Malaka. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Sultan Siak terakhir, Sultan Syarif Kasim II menyatakan kerajaannya bergabung dengan Republik Indonesia.
Kata Siak Sri Inderapura, secara harfiah dapat bermakna pusat kota raja yang taat beragama, dalam bahasa Sanskerta, sri berarti "bercahaya" dan indera atau indra dapat bermakna raja. Sedangkan pura dapat bermaksud dengan "kota" atau "kerajaan". Siak dalam anggapan masyarakat Melayu sangat bertali erat dengan agama Islam, Orang Siak ialah orang-orang yang ahli agama Islam, kalau seseorang hidupnya tekun beragama dapat dikatakan sebagai Orang Siak.
Nama Siak, dapat merujuk kepada sebuah klan di kawasan antara Pakistan dan India, Sihag atau Asiagh yang bermaksud pedang. Masyarakat ini dikaitkan dengan bangsa Asii, masyarakat nomaden yang disebut oleh masyarakat Romawi, dan diidentifikasikan sebagai Sakai oleh Strabo seorang penulis geografi dari Yunani.Berkaitan dengan ini pada sehiliran Sungai Siak sampai hari ini masih dijumpai masyarakat terasing yang dinamakan sebagai Orang Sakai.

Perkembangan agama Islam di Siak, menjadikan kawasan ini sebagai salah satu pusat penyebaran dakwah Islam, hal ini tidak lepas dari penggunaan nama Siak secara luas di kawasan Melayu.
Jika dikaitkan dengan pepatah Minangkabau yang terkenal: Adat menurun, syara’ mendaki dapat bermakna masuknya Islam ke dataran tinggi pedalaman Minangkabau dari Siak sehingga orang-orang yang ahli dalam agama Islam, sejak dahulu sampai sekarang, masih tetap disebut dengan Orang Siak. Sementara di Semenanjung Malaya, penyebutan Siak masih digunakan sebagai nama jabatan yang berkaitan dengan urusan agama Islam.
Walau telah menerapkan hukum Islam pada masyarakatnya, namun pengaruh Minangkabau dengan identitas matrilinealnya masih mewarnai tradisi masyarakat Siak. Dalam pembagian warisan, masyarakat Siak mengikut kepada hukum waris sebagaimana berlaku dalam Islam. Namun dalam hal tertentu, mereka menyepakati secara adat bahwa untuk warisan dalam bentuk rumah hanya diserahkan kepada anak perempuan saja.[

On The Spot

Stop Online Piracy Act
Great Seal of the United States.
Judul lengkap "To promote prosperity, creativity, entrepreneurship, and innovation by combating the theft of U.S. property, and for other purposes." —H.R. 3261
("Untuk meningkatkan kemakmuran, kreativitas, kewirausahaan, dan inovasi dengan memberantas pencurian properti Amerika Serikat, dan untuk tujuan-tujuan lain.")
Singkatan SOPA


Stop Online Piracy Act (SOPA) (Undang-Undang Penghentian Pembajakan Daring), yang  dikenal juga House Bill 3261 (Rancangan Undang-Undang dari Dewan Perwakilan Rakyat nomor 3261) atau H.R. 3261, sebuah rancangan undang-undang yang dikemukakan di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada 26 Oktober 2011 oleh Ketua Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Amerika Serikat Lamar Seeligson Smith dari Partai Republik dan kelompok bipartisan beranggotakan 12 sponsor awal. Rancangan undang-undang tersebut, jika diterapkan secara hukum, akan memperluas kemampuan penegakan hukum Amerika Serikat dan pemegang hak cipta untuk melawan perdagangan daring dalam kekayaan intelektual berhak cipta serta barang bajakan. Rancangan undang-undang yang disampaikan kepada Komite Kehakiman Dewan Perwakilan ini didasarkan pada PRO-IP Act (Undang-Undang PRO-IP) tahun 2008 yang serupa dan rancangan undang-undang dari Senat yang berhubungan, PROTECT IP Act (PIPA) (Undang-Undang PROTECT IP).
Rancangan undang-undang awal yang diusulkan ini akan memungkinkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, serta pemegang hak cipta, untuk mendapatkan keputusan pengadilan terhadap suatu situs yang disangka dapat memungkinkan terjadinya atau memfasilitasi suatu pelanggaran hak cipta. Tergantung pada siapa yang mengajukan permintaan tersebut, keputusan pengadilan ini dapat mengakibatkan pembatasan jaringan periklanan daring dan perantara pembayaran untuk melakukan bisnis dengan situs yang diduga melanggar tersebut, pembatasan mesin pencari untuk menghubungkan ke situs yang diduga melanggar tersebut, serta memaksa penyedia jasa internet untuk memblokir akses ke situs yang diduga melanggar tersebut. Rancangan undang-undang ini menyatakan bahwa streaming konten berhak cipta tanpa izin adalah suatu tindakan kriminal, dan dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara jika melakukan pelanggaran tersebut sepuluh kali dalam waktu enam bulan. Rancangan undang-undang ini juga memberikan kekebalan hukum terhadap layanan internet yang secara sukarela mengambil tindakan terhadap situs yang melakukan pelanggaran, dan juga melakukan tanggung jawab atas kerugian setiap pemegang hak cipta yang sengaja salah mengartikan suatu situs web sebagai situs yang melakukan pelanggaran
sumber : Wikipedia

Stop Online Piracy Act (SOPA) (Undang-Undang Penghentian Pembajakan Daring), juga dikenal dengan House Bill 3261 (Rancangan Undang-Undang dari Dewan Perwakilan Rakyat nomor 3261) atau H.R. 3261, adalah sebuah rancangan undang-undang yang dikemukakan di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada 26 Oktober 2011 oleh Ketua Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Amerika Serikat Lamar Seeligson Smith dari Partai Republik dan kelompok bipartisan beranggotakan 12 sponsor awal. Rancangan undang-undang tersebut, jika diterapkan secara hukum, akan memperluas kemampuan penegakan hukum Amerika Serikat dan pemegang hak cipta untuk melawan perdagangan daring dalam kekayaan intelektual berhak cipta serta barang bajakan. Rancangan undang-undang yang disampaikan kepada Komite Kehakiman Dewan Perwakilan ini didasarkan pada PRO-IP Act (Undang-Undang PRO-IP) tahun 2008 yang serupa dan rancangan undang-undang dari Senat yang berhubungan, PROTECT IP Act (PIPA) (Undang-Undang PROTECT IP).
Rancangan undang-undang awal yang diusulkan ini akan memungkinkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, serta pemegang hak cipta, untuk mendapatkan keputusan pengadilan terhadap suatu situs yang disangka dapat memungkinkan terjadinya atau memfasilitasi suatu pelanggaran hak cipta. Tergantung pada siapa yang mengajukan permintaan tersebut, keputusan pengadilan ini dapat mengakibatkan pembatasan jaringan periklanan daring dan perantara pembayaran untuk melakukan bisnis dengan situs yang diduga melanggar tersebut, pembatasan mesin pencari untuk menghubungkan ke situs yang diduga melanggar tersebut, serta memaksa penyedia jasa internet untuk memblokir akses ke situs yang diduga melanggar tersebut. Rancangan undang-undang ini menyatakan bahwa streaming konten berhak cipta tanpa izin adalah suatu tindakan kriminal, dan dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara jika melakukan pelanggaran tersebut sepuluh kali dalam waktu enam bulan. Rancangan undang-undang ini juga memberikan kekebalan hukum terhadap layanan internet yang secara sukarela mengambil tindakan terhadap situs yang melakukan pelanggaran, dan juga melakukan tanggung jawab atas kerugian setiap pemegang hak cipta yang sengaja salah mengartikan suatu situs web sebagai situs yang melakukan pelanggaran.